Jakarta,fajarberita.com — Berdasarkan Informasi yg diterima oleh awak media dari Nara sumber yang enggan di publikasikan,mengenai jalan jalan kepala sekolah SDN Se-Kec.Tebet ke Garut di hari kerja tepatnya Jumat dan Sabtu tgl 1 dan 2 Desember 2023 ini patut dipertanyakan.
Hal ini yang membuat tim awak media bergegas dan berusaha untuk menjumpai Kasatlak Kec Tebet ( Pak Dadang ) tapi sangat disyangkan saat itu beliau sehabis jalan jalan langsung saja mengambil cuti.
Tak sampai disitu,tim pun bergerak kembali untuk menemui beberapa kepala sekolah yang mengikuti kegiatan jalan-jalan di jam tugas tersebut,pada Senin(11-12-2023).
Masih dalam penelusuran,Sebagian dari kepsek yang dijumpai mengatakan ada pengarahan dari Kasatlak dan ada juga yang mengatakan mereka pakai surat tugas,namun ketika diminta tim media untuk menunjukan surat tugasnya, Kepala Sekolah tersebut tidak bisa menunjukannya dan hanya bohong belaka
Masih ditempat yang sama,sebagian lagi mengatakan acaranya hanyalah main-main aja sambil perpisahan dengan kepala sekolah yang baru pensiun.Namun mereka semua tetap mengarahkan untuk menemui K3S ( Marna Setiawan S.Pd )
Berdasarkan arahan tersebut, tim media pun menjumpai K3S di SDN TEBET BARAT 03 Pg untuk mempertanyakan prihal jalan-jalan dan main-main tersebut, dalam perjumpaan itu, awalnya K3S dan beberapa kepala sekolah yang hadir dalam pertemuan tersebut memberikan keterangan yang berbeda dan berbohong tentang surat tugas tapi ternyata undangan dan jam keberangkatan yang katanya 14.30 sore namun faktanya jam 12 siang sudah sampai Bandung, dan yang sangat menggelitik ketika tim wartawan menanyakan tentang absen finger yang seharusnya dilakukan masuk dan lepas kerja layaknya ASN yang lain, K3S pun tak bisa menjawab, hanya terdiam membisu.
Dalam hal ini Akankah kesewenangan dan korupsi waktu terus akan ada di lingkungan pendidikan yang katanya akan mendidik anak bangsa ? Bagaimana hasilnya nanti apabila kepseknya doyan Jalan Jalan di saat Hari Kerja, Dunia Pendidikan sudah tidak sejujur dahulu, Lewat pemberitaan ini diharapkan ada sanksi tegas dari Kasudin JS 2, Inspektorat Jakarta Selatan dan Kementerian Pendidikan serta Kementerian Aparatur Sipil Negara.
(MS/LBG/SN/ Red )