Lampung Selatan,fajarberita.com — Ditahun Politik ini,Ketua Komisi I DPRD Lam-sel,dari fraksi Gerindra mengajak masyarakat menjaga ketertiban dan ketentraman umum.
Hal tersebut disampaikan Dwi Riyanto Legislatif Dapil 6 pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 Tahun 2020 tentang ketertiban,ketentraman umum dan perlindungan masyarakat.
Kegiatan yang dipusatkan di Dusun Girijaya DesaYroharjo Kec.Merbau Mataram itu dihadiri sjumlah perangkat desa tokoh Agama, tokoh Masyarakat, tokoh Pemuda serta ratusan peserta undangan,Senin(29-01-2024).
Dalam kesempatan tersebut masyarakat diberikan pemahaman bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang ketertiban, ketentraman dan perlindungan masyarakat terlebih Ditahun politik saat ini.
“saya berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat bisa menyimak dan membawa pulang ilmu dan dibagikakan kepada masyarakat lain tentang ketertiban dan ketentraman umum “.pintanya
Menurut Legislatif Dapil 6 yang meliputi Tanjung Bintang,Merbau Mataram dan Tanjung Sari ini,tujuan dari perda tersebutamg tak lain agar masyarakat mengerti dan memahami tentang tata menjaga ketertiban dan ketentraman umum.
“Kegiatan ini benar benar agar masyarakat tahu betul payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020″ujarnya.
Selain itu,Sosper inijuga bertujuan guna menjelaskan produk hukum tentan peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat Hiburan dan Keramaian.
“Beda halnya dengan Reses,yang tujuannya menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan Desa yang menggunakan anggaran Pemerintah Daerah “Pungkasnya.(Red/kn)