Lampung Selatan, fajarberita.com || – Mengingat waktu pendaftaran Calon Kepala Daerah(Cakada) yang semakin dekat,pihak KPU Lampung Selatan mengelar Rakor pembahasan pemantapan tekhnis pendaftaran Cakada yang dipusatkan dia Aula kantor KPUD Lam-sel,Senin (26/08/2024).
Kegiatan rakor tersebut dimulai pukul 14.00 wib,diawali dengan pembacaan doa,dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak,S.E kemudian diteruskan dengan pokok materi pembahasan oleh Hendra Apriansyah,S.E .
Dalam sambutan singkatnya Ansurasta Razak menjelaskan “bahwa rakor pemantapan ini bisa mengambil sebuah kesepakatan bersama terkait tekhnis pendaftaran Cakada seperti apa,karna kami memberikan kesempatan untuk sesi tanya jawab kepada pihak partai politik,Polres,lembaga media,masing masing LO dari Paslon,dan pihak dinas terkait”.
Sedangkan Hendra Apriansyah,S.E menerangkan terkait UU PKPU putusan MA yang kita ketahui bersama berubah menjadi Putusan MK dimana akhirnya disahkan pihak DPR RI,ia pun sedikit bergurau mengenai belum adanya data resmi LO yang masuk kepihak KPU
“Kita sama sama tahu,dimana Keputusan MK terkait UU PKPU sudah disahkan pihak DPR RI,o ia,sampai saat ini juga data resmi dari LO masing masing Paslon belum diserahkan ke kami”terangnya sambil tersenyum.
Lebih lanjut,dalam sesi tanya jawab tersebut ditarik sebuah kesepakatan bersama,dimana pendaftaran Paslon yang memasuki ruang pendaftaran berjumlah 29 orang dan pihak media hanya 5 orang meliputi media TV 2 orang sedangkan media cetak,online 3 orang, sedangkan untuk rombongan Paslon tidak ditentukan,
Masih dalam kesepakatan,pihak Polres Lam-sel meminta, terkait parkir kendaraan dipusatkan dilapangan cipta karya sedangkan untuk pihak rombongan Paslon diharapkan tidak mengganggu jalannya lalu lintas,sementara untuk Paslon dan rombongan nantinya setelah masuk kelokasi KPU,langsung menuju aula dibelakang untuk istirahat sejenak kemudian dilanjutkan ke ruang pendaftaran dan diakhiri di area presconfres.
Perlu diketahui,dari masing masing LO Paslon akhirnya menyerahkan data resmi LO ke pihak KPU sekaligus menetapkan pendaftaran Paslon Radityo Egi dan Saiful pada hari Rabu,28 Agustus 2024 pukul 11.00 WIB sedangkan dari pihak Paslon Nanang Ermanto dan Antoni Imam pada hari Kamis,29 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB.
Kegiatan rakor tersebut diakhiri dengan Ketua KPUD Lam-sel Ansurasta Razak menerangkan serta mengingatkan” bahwasannya kita masih menunggu tatib nya secara regulasi,namun,bila tatib tersebut tidak ada,tetap kita gunakan berdasarkan kesepakatan dari hasil rakor ini” terangnya sambil menutup rangkaian kegiatan. (Red)