Jakarta,fajarberita.com,14 Juni 2025,
Berdasarkan data yang awak media dapat dan kumpulkan di lapangan serta hasil Investigasi, kurun waktu seminggu.Bahwa jelas sekali SPBU 34-13905 Selalu menjual BBM Jenis Pertalite ke pengepul, dengan maksud untuk meraup keuntungan yang lebih besar dengan mengabaikan Peraturan perundang undangan yang berlaku.
Ada beberapa pengepul (sengaja tidak disebutkan namanya) yang terlihat sangat jelas sekali bolak-balik melakukan pengisian BBM Jenis Pertalite dengan menggunakan motor suzuki Thunder, yang kemudian di pindahkan ke jerigen dengan cara menyedot.
Dari pantauan awak media fajarberita.com di lapangan,pembelian BBM Jenis Pertalite yang di lakukan oleh Pengepul tersebut bisa berkali kali dengan kurun waktu SPBU tersebut Buka sekitar Jam 6.30 hingga jam 9 pagi( bolak balik ),bisa dibayangkan dengan hanya 3 jam saja.
Sedangkan menurut pengawas Pom Bensin saat dijumpai dilokasi,kegiatan pembelian BBM jenis pertalite ini sudah berlangsung lama. Dan sudah berkonsultasi dengan pihak Babinsa setempat dan diperbolehkan kalau pengisianya dua kali dalam sehari,Al hasil fakta dilapangan sangat berbeda,mereka dalam kurun tiga jam diperbolehkan membeli BBM sampai 20 Jerigen degan kapasitas 30 L/ jerigen setiap harinya.
Terkait pembelian BBM ini,ada lima unit motor thunder yang di pakai,masing masing punya joki sendiri sendiri.
Perlu diketahui, bahwasannya Pengawas Pom Bensin tersebut, lupa akan aturan yang ada,dimana kita tetap harus berpedoman kepada Kepmen ESDM No 37/2022 tentang jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) dimana ada perubahan status pertalite menjadi bahan bakar jenis subsidi, dalam penegasannya,
“Pertamina Melarang Pembelian dengan menggunakan Jerigen dan Tangki yang sudah di modifikasi, serta pembelian BBM berulang ulang yang di jual kembali ke pengecer”.SPBU 34-13905 ini terletak di sekitar jln pulo gebang, kec cakung
Jakarta Timur.
Sekedar untuk diketahui dan dipahami Adapun aturanya :
Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.
Praktek ilegal tersebut sudah berlangsung sekitar 6 bulan ungkap masyarakat sekitar dan sangat meresahkan karena pemindahan BBM nya sering di Depan Atau Mobil Truk yang Parkir, hal ini sangatlah merugikan masyarakat umum dan pemerintah.
( BL /redaksi)