Lampung Selatan,fajarberita.com –Beberapa nelayan di Sebalang Tarahan, Katibung keluhkan limbah batu bara di lingkungan perairan pesisir pantai, yang Diduga kuat limbah tersebut berasal dari PLTU Sebalang.
Terlihat Hamparan busa berwarna kuning yang menyebar di sepanjang pembuangan limbah PLTU sebalang diduga dihasilkan dari produksi PLTU sebalang yang dibuang melalui saluran air pembuangan limbah hingga ke laut, Selasa (09/07/2024)
Limbah berbusa yang menumpuk dan mengalir di lokasi pembuangan tersebut diyakini berasal dari PLTU, dan diduga limbah tersebut dibuang ke laut kemudian mengendap di pasir pantai. Aliran air limbah pembuangan yang diduga beracun mengalir ke laut tanpa filter.
Jika limbah berbahaya itu tidak segera dibersihkan, maka akan mencemari lingkungan di area laut dan merusak biota dan ekosistem laut sehingga nelayan akan kesulitan mencari ikan.
Ditemui salah seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya warga sekitar saat dikonfirmasi di lapangan mengatakan bahwa terkait limbah yang diduga beracun, berbau dan berbahaya ini.
Warga Kecamatan katibung itu mengetahui dan menyaksikan dengan wilayah yang tercemar sekitar sepanjang pantai wilayah lokasi PLTU sebalang. iya mengatakan, pihaknya meminta pemegang kewenangan maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menyelidiki dan mendalami asal limbah yang diduga unsur B3 tersebut.
“Setiap tahun selalu terjadi, namun tidak pernah ada pencerahan baik tersangka atau pelaku yang menyebabkan pencemaran lingkungan di laut,” ujar dia.
Menurut dia, diperlukan koordinasi dan sinergi antara instansi agar bisa menindaklanjuti persoalan pencemaran lingkungan akibat limbah tersebut.
Lebih lanjut warga setempat menyampaikan pencemaran lingkungan ini menyebabkan kerugian bagi para nelayan yang ada di pesisir pantai.
“Pantai ini merupakan salah satu destinasi wisata bagi masyarakat katibung. Kalau kejadian pencemaran lingkungan berulang sangat merugikan, belum lagi bagi nelayan nya,” ujarnya.
Ia menyebutkan, peningkatan kinerja ditujukan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi Lampung, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), dan instansi terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada sejumlah instansi Perusahaan, agar tidak membuang limbah sembarangan yang membahayakan habitat laut dan sangat merugikan masyarakat pesisir terutama nelayan.
“Untuk menyikapi Pencemaran-pencemaran ini lebih serius,segera dicari dari mana sumbernya dan siapa yang harus bertanggung jawab,” pungkasnya. (Tim)