Bandar Lampung,fajarberita.com – Tak gunakan tapping box, tujuh gerai bakso ternama dikota Bandar Lampung disegel, Selasa (15-06-2021).
Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) menutup sementara tujuh Gerai Bakso di Kota Bandar Lampung.
Rinciannya yaitu lima gerai Bakso dari bakso ternama di wilayah setempat yaitu Bakso Sonhaji Sony.
Sementara sisanya, Bakso Lapangan Tembak Senayan dan Bakso Ngalam.
“Hari ini kita melakukan penegakkan hukum pengawasan ada 7 gerai, 2 rumah makan bakso yaitu Bakso Lapangan Tembak di Central Plaza dan Bakso Ngalam di Mal Kartini,” terang M. Umar, Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung saat dijumpai awak media,
“Yang limanya Bakso Sony,” timpal dia.
Pelanggarannya yaitu untuk Bakso Lapangan Tembak dan Ngalam karena tunggakan pajak dan penggunaan tapping box tidak maksimal.
“Kalau hari ini misalnya menyelesaikan itu maka besok atau nanti sore langsung kita buka segera sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.
“Nah Bakso Sony ini berkenaan dengan penggunaan tapping box,” lanjutnya.
Pelanggaran tidak menggunakan tapping box secara maksimal ini bertentangan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018 dan Perwali Nomor 43 Tahun 2018.
“Nah oleh karena itu kita lakukan penertiban. Apabila nanti segera menyelesaikan dan mengikuti aturan-aturan tersebut, maka tim segera membuka kembali,” jelasnya.
Oleh karenanya, pihaknya akan memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada seluruh pihak yang melanggar untuk segera menyelesaikannya.
“Intinya, memasang tapping box sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang penting bagaimana tapping box ini dilakukan,” katanya.
Kalau penggunaan tapping box dilaksanakan secara maksimal dan transparan tentunya berdampak sangat positif.
Pihaknya juga dengan dilaksanakan ini ingin memberi edukasi kepada masyarakat agar mengingatkan kembali kepada para pengusaha dengan memberikan koreksi.
“Jadi setiap makan masyarakat juga ngecek, apakah pembayaran ini sudah masuk tapping box atau tidak. Kalau ini terjadi pendapatan banyak pembangunan kita semakin maju,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi menyatakan bahwa tentu besar kerugian pemerintah daerah dengan tidak dilakukannya pemasangan tapping box secara maksimal.
Pasalnya, pendapatan daerah misalnya di satu gerai yang seharusnya potensi pajaknya bisa mencapai Rp30-50 juta per bulan hanya menerima sebesar Rp9 juta.
“Kan kami pemerintah yang dirugikan dengan itu. Padahal itu kan hak pemerintah yang nantinya tentunya untuk pembangunan daerah,” keluhnya.
Dijumpai di tempat terpisah, Manajer Operasional Bakso Lapangan Tembak Senayan, Martin menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan keterlambatan pembayaran pajak.
“Akan segera diselesaikan dan kami memang sebagai wajib pajak harus bertanggung jawab terkait itu,” paparnya.
Menurutnya, pihaknya sebenarnya sudah memasang tapping box namun proses administrasi saja yang belum diselesaikan.
“Kemarin hari Jumat itu kami sudah melaporkan ke pihak dinas cuman kan di dinas itu banyak berkas juga yang menumpuk sehingga menunggu giliran,” paparnya.
“Tapi memang kami tunggakan memang ada tapi sudah diproses sebenarnya namun terkendala keterlambatan saja,” tandasnya.
Tujuh Gerai Bakso Disegel Oleh Pemkot Bandar Lampung:
1. Bakso Lapangan Tembak Senayan di Central Plaza di Jl. Kartini
2. Bakso Ngalam Mal Kartini lantai II di Jl. Kartini
3. Bakso Sonhaji Sony di Jl. ZA. Pagar Alam, Kedaton
4. Bakso Sonhaji Sony di Jl. Sultan Agung, Way Halim
5. Bakso Sonhaji Sony di Jl. Ratu Dibalau, Tanjung Senang
6. Bakso Sonhaji Sony di Jl. Endro Suratmin, Sukarame
7. Bakso Sonhaji Sony di Jl. Antasari(kontributor/ag)