BPN Tulang Bawang dinilai ceroboh,Akibatkan Tumpang Tindih Sertifika Warga Transmigrasi ABRI Tahun 1974 Desa Panaragan Jaya
Bandar Lampung,fajarberita.com — Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan lembaga pemerintah non kementerian di Indonesia yang mempunyai tugas untuk melaksanakan hal dalam bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPN dahulu dikenal dengan sebutan Kantor Agraria. BPN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 Dalam melaksanakan tugasnya, BPN mengerjakan beberapa fungsi seperti penyusunan dan penetapan […]