Dua ASN Lampung Selatan wajib Membayar uang 247 juta rupiah kepada Negara selain hukuman yang telah di putuskan di Pengadilan
Lampung Selatan, Bandar Lampung, fajarberita.com- Dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam) Lampung Selatan, dituntut berbeda dalam dugaan tindak pidana korupsi penerangan lampu jalan di Natar Lampung Selatan tahun 2016. Ada pun keduanya yakni Sekretaris Disbertam Tiopan Panggabean dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lita Istiyanti. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan […]