Kupang,Fajarberita.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menahan Kepala Desa Naikake berinisial BHT dan bendaharanya MT.
Dua aparat desa itu ditahan, karena terlihat dugaan kasus korupsi dana desa sebesar Rp 800 juta.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Robert Jimmy Lambila kepada kontributor sigaranus melalui sambungan telepon, Jumat (16/4/2021) malam.
“Dugaan sementara uang Rp 800 juta itu di korupsi sejak tahun 2017 hingga 2020,” ungkap Robert.
Menurut Robert angka pasti bisa saja bertambah sehingga jaksa penyidik sementara menghitung secara detail.
Keduanya, lanjut Robert, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres TTU hingga 20 hari mendatang.
Selain menahan dua keduanya, jaksa juga menyita dua unit dump truk.
“Dua unit dump truck yang dibeli oleh kepala desa diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan korupsi,” kata Robert.
Jaksa menjerat Keduanya dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 12 huruf i dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP(red/kontributor sigiranus maruto)