Tanggamus,fajarberita.com-
Terkait maraknya sejumlah video yang beredar dimedsos tentang pembubaran massa dan orgen tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus dengan sejumlah tembakan ke udara merupakan tembakan guna membubarkan 800 massa yang berkumpul.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH selaku Kasatreskrim Polres Tanggamus menerangkan,sebelum melakukan peringatan ke udara untuk membubarkan massa, telah dilaksanakan tiga fase tindakan persuasif yakni melalui Satgas Covid-19 tingkat Pekon, Kecamatan dilanjutkan oleh KaPolres Tanggamus dan Dandim 0434 Tanggamus.
“Dengan tiga kali melakukan tindakan persuasif ternyata ratusan warga tersebut tidak juga membubarkan diri sehingga dilakukan tindakan represif melakukan tembakan peringatan dan pembubaran paksa,”ujar Iptu Ramon Zamora yang mewakili KaPolres Tanggamus Sabtu (15-05-2021) sore.
Lanjutnya,hal tersebut juga dilakukan oleh petugas setelah massa melempar batu ke arah panggung sehingga mengakibatkan seorang warga mengalami luka di kepala.
“Ketika dilakukan pembubaran, massa pun melempar batu ke arah panggung mengakibatkan satu orang terluka,kepalapun berdarah, akhirnya kami terpaksa melakukan penembakan ke udara,”ucapnya
Beliaupun menerangkan, dalam perkara tersebut, pihaknya juga telah melakukan pengembangan terhadap penyeleggara yakni ketua pemuda atau ketua mudi-mudi dan ketua karang taruna pekon negeri agung.
“Pihak penyelenggara berinisial AR belum ditemukan dan masih dalam pengejaran. Terhadap ketua karang taruna berinisial RK telah berhasil diamankan dalam penggembangannya,” terangnya.
Tambahnya,tim masih menyelesaikan pemeriksaan terhadap keseluruhan orang yang diamankan guna memastikan siapa saja yang dapat dijerat dalam perkara tersebut.
“Bagi yang ditangani Sat Reskrim masih dalam proses pemeriksaan.sedangkan para terduga yang terlibat Narkoba juga masih dalam penyelidikan dan pengembangan Satresnarkoba,”jelasnya
Perlu diketahui,sebelumnya diberitakan, personel gabungan Polres Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus dan Satgas Covid-19 membubarkan paksa kegiatan keramaian berupa hiburan orgen tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka, Tanggamus, Sabtu (15-05-2021) dinihari tadi.
Acara pembubaran ini dipimpin langsung KaPolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK dan Dandim Letkol Inf. Arman Aris Sallo berhasil mengamankan 23 orang, alat orgen tunggal berhasil diamankan serta dibawa ke Polres Tanggamus.
Kegiatan pembubaran dilakukan oleh tim gabungan setelah 3 kali upaya persuasif tidak berhasil diantaranya oleh Satgas Covid-19 Pekon, Kecamatan sehingga satgas kecamatan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus guna mengambil langkah kebijakan.
Akan tetapi guna menghindari terjadinya gesekan dan hal-hal yang tidak diinginkan, kembali dilakukan upaya persuasif oleh KaPolres Tanggamus bersama Dandim Tanggamus dan Personil Polri dan TNI serta Uspika Kecamatan Semaka dengan cara koordinasi dengan pimpinan adat dan tokoh masyarakat pekon Karang Agung agar kegiatan dapat dihentikan.
Akibat tidak membuahkan hasil, akhirnya pada pukul 01.30 Wib, KaPolres Tanggamus bersama Dandim 0424 Tanggamus mengambil langkah serta memerintahkan Personil Polri dan TNI yang sudah dikerahkan dan berada dilokasi agar melakukan upaya paksa pembubaran.
Dengan upaya paksa tersebut akhirnya diamankan belasan orang warga yg berada dilokasi, selain itu juga turut diamankan sound system atau alat orgen tunggal milik Shila Music sebagai barang bukti dan Narkoba jenis Shabu.
Diperkirakan masa berjumlah 800 orang dengan perkuatan personil gabungan yang dikerahkan sekitar 70 personil. Tidak ada korban dari pihak personil, baik dari personil Kodim maupun personil Polres.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, orgen tunggal tersebut digelar dalam rangka acara halal bihalal dan acara bujang gadis di rumah adat Pekon Karang Agung oleh Pemuda Pemudi setempat.
Akibat Kegiatan tersebut menyebabkan timbulnya kerumunan massa serta mengabaikan protokol kesehatan covid-19, sehingga dilakukan pembubaran.
Terkait pengumpulan massa tersebut dikenakan Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau junto Pasal 510 KUHP.(Rls/hms/kontributor)