Lampung Selatan – Ditengah kondisi sulit (pandemi Covid-19), Oknum Aparatur Desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan. Diduga melakukan pungli atas warganya saat melakukan pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak yang merupakan salah satu syarat untuk Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) batas waktu pencairannya.
Bantuan tersebut diberikan dengan tujuan untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 bagi sektor UMKM. Namun saat warga penerima meminta pembuatan Surat Keterangan Domisili yang merupakan salah satu syarat untuk menerima bantuan warga di mintai biaya sebesar Rp20 ribu oleh aparatur Desa Sinarpalembang.
“Kami melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) ini ke Polsek Candipuro, biaya pembuatan SKDU itu sendiri dipungut biaya Rp20 ribu oleh aparatur Desa Sinar Palembang dengan alasan sebagai tanda terima kasih sudah membantu,” ujar Indra (30) salah seorang pelapor, Kamis 29 April 2021.
“Ini enggak bener, karena sudah di pasang tarif, karena sudah ada tarifnya untuk pembuatan satu surat dikenakan biaya Rp20 ribu, namun jika dua surat sekaligus biaya yang harus di keluarkan menjadi Rp30 ribu,” kata Indra lagi.
Hal yang sama juga di alami Sudin (31), dia yang merasa kesal atas ulah aparatur Desa Sinar Palembang, empat hari baru selesai, karena ada data yang salah. Akibat proses pembuatan yang memakan waktu cukup lama, akhirnya uang bantuan sebesar Rp1juta 200ribu jadi kandas.
“Rugi dua kali, sudah bayar buat surat berkas, bantuan tidak dapat. Karena kami mencoba mengurus berkas persyaratan di serahkan ke Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Selatan yang sudah tutup sejak Rabu kemarin.
“Dengan alasan sudah mengurusi berkas lagi dari Desa, kandasnya uang bantuan itu diketahui bertele – tele dan lamanya berkas tertahan di Balai Desa,” ketusnya.
Laporan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Candipuro gagal, karena harus laporan ke Polres Lampung Selatan.
“Kami dianjurkan melaporkan ke Mapolres Lamsel, rencananya besok siang dengan membawa sejumlah bukti, yang didampingi dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),” tuturnya.
Ditempat yang sama Kapolsek Candipuro AKP Ahmad Hazuan saat menerima warga pelapor menyampaikan, laporannya pungli dilakukan oknum aparatur desa, maka dugaannya tindak pidana korupsi.
*Laporan terkait dugaan pungli kami anjurkan ke Mapolres Lampung Selatan langsung,” ujar kapolsek Candipuro, Ahmad Hazuan.
Sementara itu, Kepala Desa Sinarpalembang, Sukoco saat dihubungi mengatakan tidak ada pungli disini, semua sesuai prosedur, dirinya membantah atas tuduhan melakukan pungutan liar terhadap warga yang membuat surat – menyurat.
“Pungutan biaya administrasi sudah ditetapkan sudah sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) dengan biaya Rp20 ribu / surat, sedangkan untuk membuat dua sekaligus hanya dibebankan Rp25 ribu,” tukasnya.
“Untuk nomor Perdes nya saya lupa, ada di kantor yang pasti sudah berjalan sebelum dari Kades sebelumnya, sebelum kepemimpinannya di Desa Sinar Palembang, pungutan yang diambil merupakan biaya administrasi,” terang Sukoco.(sumber, Slamet Riyadi)