Bandar Lampung,fajarberita.com-Serda Rikman selaku Babinsa Koramil 410-05 berupaya melakukan pencegahan amukan masa terhadap diduga pelaku pelecehan seksual di Jln. Imam Bonjol GG Partamina, RT 04 Lk 01, Kel Langkapura, Kec Langkapura.Bandar Lampung.
Babinsa Koramil mengatakan dirinya mendapat laporan bahwa warga di wilayah binaan telah menangkap terduga pelaku pelecehan seksual berinisial MNH (54) pada Selasa malam 22 Maret 2022.
Baca juga:http://Pengadilan Negri(PN) Tanjung Karang Berganti
“Dimana, sekitar pukul 19.00 Wib tadi malam, MNH di tangkap beberapa orang warga yang sudah mulai curiga,”ucap Serda Rikman saat di konfirmasi, Rabu pagi (23-03-2022)
Penangkapan MNH dilakukan karena terduga pelaku itu telah melakukan pelecehan terhadap 3 orang wanita yang merupakan warga setempat dan salah satu korban diantaranya merupakan anak berusia 8 tahun.
“Setelah dilakukan pengintaian, MNH berhasil ditangkap oleh warga, Dan kemudian salah satu warga setempat melaporkan hal itu kepada saya,” ujar Rikman.
Rikman menjelaskan untuk mencegah hal yang tidak di inginkan dapat terjadi, sehingga pihaknya menghubungi Bhabinkamtibmas setempat untuk membawa dan mengamankan pelaku ke Polsek Tanjung Karang Barat.
“Melihat massa sudah berkerumun, sehingga kita amankan terduga pelaku ke Polsek.Alhamdulillah, meskipun warga kesal namun tidak ada yang melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap pelaku,” pungkasnya .(kontributor Ag/redaksi)