Lampung Selatan,fajarberita.com – Pria asal Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang Barat, Mujiono (23) tahun ditangkap Opsnal Polsek Tanjung Bintang, Kamis (15/9) di Desa Kertosari.
Mujiono ditangkap setelah menggelapkan sepeda motor Jenis Honda Beat warna Biru BE 2205, milik Muhammad Abdul Rohman Alwi Alias Putu warga Desa Kertosari Kecamatan Tanjung Sari Pada 1 September 2022 lalu.
Mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, SH,.SIK,.M.Si, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono, SH,.MH, membenarkan perihal penangkapan tersebut.
” Iya benar, pelaku diamankan oleh anggota Opsnal bersama Babinsa dan Masyarakat Kertosari pada tanggal 15 September 2022 sekira jam 17.00 di Desa Kertosari, ” Ungkap Kompol Martono dalam keterangannya.
” Dari hasil pemeriksaan didapati bahwa, motor korban dijual oleh pelaku melalui COD di wilayah Kotabumi. Alasan pelaku melakukan tindak pidana, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam melancarkan aksinya pelaku bergerak sendiri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,-, ” Jelas Kompol Martono.
Ditanya apakah ada dugaan tersangka lain, Kompol Martono mengatakan, ” Masih dalam pendalaman penyidikan. Atas perbuatannya tersebut pelaku di jerat dengan pasal 378 jo 372 ancaman hukuman maksimal 4 tahun, ” Ungkapnya. (Chan).